JAKARTA, KOMPAS. com - Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya merampungkan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Berkas penyidikan dilimpahkan ke penuntut umum pada Kamis (24/5/2012) dan jika telah lengkap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Berkas kasus Dhana Widyatmika kemarin sudah dserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sampai 14 hari, tidak dikembalikan ke penyidik berarti berkas sudah lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto Jumat (25/5/2012) di Jakarta.
Penyidikan kasus Dhana telah berlangsung selama tiga bulan lebih. Masa penahanan Dhana pun telah diperpanjang dua kali. Masa penahanan yang kedua ini akan berakhir pada 30 Mei 2012. Dhana diduga menerima gratifikasi saat menjadi Pegawai Ditjen Pajak. Kekayaan Dhana diketahui mencapai puluhan miliar rupiah. Berawal dari Dhana, penyidik Kejaksaan kemudian menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka yakni Firman, Herly Isdiharsono, Salman Maghfiroh, dan Johnny Basuki.
Tidak hanya tersangkut dengan perkara Dhana, beberapa tersangka ternyata juga memiliki pidana tersendiri. Herly misalnya diketahui melakukan korupsi tersendiri terkait PT Mutiara Virgo. Penyidikan kasus Dhana juga tidak hanya terbatas pada pemeriksa pajak tetapi juga bagian penelaah banding dan keberatan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Gayus Halomoan Tambunan misalnya ikut diperiksa sebagai saksi, karena menangani keberatan pajak perusahaan yang diperiksa Dhana. Uang yang diterima dari wajib pajak kemudian "dicuci" oleh Dhana dan teman-temannya dalam berbagai modus. Uang hasil korupsi tidak ditempatkan pada sistem perbankan melainkan diputar diberbagai perusahaan mulai dari jual beli mobil, swalayan hingga properti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.