JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap kasus korupsi dan pencucian uang, dengan tersangka Dhana Widyatmika. Setelah diekspose, berkas perkara akan dilimpahkan ke bagian penuntutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, mengatakan, penyidik saat ini tengah berkonsentrasi melakukan pemberkasan kasus Dhana.
"Setelah diberkaskan akan diekspose dan kemudian dilimpahkan ke penuntutan. Ini diharapkan dalam waktu dekat," kata Andhi.
Menurut Andhi, pelimpahan ke penuntutan diharapkan bulan ini juga.
Ketika ditanya apakah Dhana Widyatmika memberikan cek perjalanan sebagai imbal hasil dana investor, Andhi mengatakan, seluruh modus tindak pidana yang dilakukan Dhana akan disimpulkan dalam berita acara pendapat oleh jaksa penuntut umum.
Sejauh ini, penyidikan kasus Dhana telah berlangsung selama tiga bulan lebih. Masa penahanan Dhana pun telah diperpanjang dua kali. Masa penahanan yang kedua ini akan berakhir pada 30 Mei 2012.
Berawal dari Dhana, penyidik Kejaksaan kemudian menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka yakni Firman, Herly Isdiharsono, Salman Maghfiroh, dan Johnny Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.