Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Rawa Tripa Dijerat Pidana dan Perdata

Kompas.com - 18/05/2012, 13:38 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik kasus Rawa Tripa menggunakan jalur hukum pidana dan perdata untuk menangani tindakan pembakaran dan pembukaan lahan gambut di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu. Ini diharapkan menjadi contoh penanganan hukum atas kasus-kasus lingkungan.

"Kami (Kementerian Lingkungan Hidup) maju secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban bisa ke orangnya, korporat, atau keduanya. Nanti dilihat di pemberkasannya bagaimana," ucap Sudariyono, Deputi Penaatan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (18/5/2012), dihubungi dari Jakarta.

Ia mengatakan, kasus ini selesai disidik di lapangan pada pekan lalu oleh tim penyidik gabungan KLH, Polri, dan kejaksaan. Kini sedang dalam pemberkasan dan persiapan pemeriksaaan saksi-saksi.

Kasus Rawa Tripa muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup dan beberapa LSM di Aceh menggugat Gubernur Aceh karena menerbitkan izin perluasan 1.605 hektar di areal Kawasan Ekosistem Leuser. Gugatan di PTUN Banda Aceh itu ditolak majelis hakim.

Kejanggalan pemberian izin ini kemudian tercium oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, dan kejaksaan menangani kasus ini.

Sudariyono mengatakan, secara pidana aksi perusahaan (PT Kalista Alam dan Surya Panens Subur 20) melakukan pembakaran dan pembukaan lahan melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara perdata, hal ini merugikan karena menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com