Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dinas Boros 40 Persen

Kompas.com - 14/05/2012, 04:18 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan menilai ada pemborosan anggaran pemerintah pusat dan daerah dari sisi perjalanan dinas pegawai. Pemborosan terjadi di semua kementerian dan lembaga pemerintah. Persentase diperkirakan mencapai 40 persen dari total anggaran perjalanan dinas setahun sekitar Rp 18 triliun.

Penyebabnya, antara lain, adalah perjalanan dinas masih disalahgunakan sebagai kegiatan dan sarana pengumpulan dana taktis pegawai, misalnya untuk makan dan tambahan penghasilan pegawai.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri kepada Kompas, di Jakarta, Sabtu (12/5). Karena itu, ujar Hasan, Kepolisian Negara RI harus turun tangan dan tidak bisa menunggu laporan lagi.

”Sistem pengawasan internal kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah masih lemah sehingga polisi diimbau sudah harus menanganinya langsung meskipun sistem pengawasannya harus ditingkatkan,” kata Hasan.

Hasan menyatakan, langkah lain yang harus dibudayakan untuk mengurangi pemborosan anggaran yang berindikasi manipulasi adalah perlu dicoba adanya peniup peluit (whistle blower) di kalangan pegawai. Peniup peluit adalah orang yang menyingkapkan aib semisal di pegawai negeri.

”Namun, kalau biasanya satu ruangan di kementerian atau lembaga pemerintah itu, semuanya ikut-ikutan. Kalau ada yang berbeda, bisa dikucilkan atau dipindahkan ke bagian lain,” kata Hasan.

Tiga modus

Menurut Hasan, modus pemborosan anggaran dengan indikasi manipulasi untuk pengumpulan dana taktis itu dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara fiktif, nonfiktif, dan penggelembungan biaya (mark-up).

”Dengan modus seperti itu, perilaku pemborosan anggaran dekat sekali dengan praktik manipulatif anggaran yang ada selama ini. Tujuannya mengumpulkan dana taktis dan menambah penghasilan,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, modus pemborosan dengan cara fiktif dilakukan dengan cara memalsukan tiket pesawat dan kartu naik pesawat (boarding pass). Tiket dan kartu naik pesawat palsu diperoleh dari biro atau agen perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com