Lalu, cek perjalanan sampai ke tangan Nunun. Menurut majelis hakim, Nunun lantas memerintahkan Arie Malangjudo, anak buahnya, menyerahkan cek perjalanan itu kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
”Penyokong (dana) memang tidak terungkap di persidangan,” kata M Roem, anggota Jaksa Penuntut Umum KPK, seusai pembacaan vonis Nunun.
Ina Rachman juga menyebutkan, KPK tak mampu mengungkap sponsor cek perjalanan itu. Menurut dia, KPK tidak serius menuntaskan kasus ini.
”Kenapa Indah ini tidak dipanggil sebagai saksi,” kata Ina yang meminta KPK mengusut apakah Ferry Yen benar meninggal atau tidak.