Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa di Balik Nunun Nurbaeti?

Kompas.com - 10/05/2012, 02:05 WIB

Setelah melalui proses panjang pengejaran, pemeriksaan, dan persidangan, Nunun Nurbaeti akhirnya dijatuhi vonis penjara. Majelis hakim menilai Nunun terbukti memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004.

Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus ini.

Duduk di ruang terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nunun menyandarkan kepalanya ke bahu suaminya, mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun. Wajah Nunun terlihat lesu. ”Ibu baru saja bilang bahwa ia sangat shock setelah mendengar putusan ini,” kata Ina Rachman, penasihat hukum Nunun.

Sebelumnya, di ruang sidang, seusai menjawab pertanyaan apakah akan menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim, Nunun terlihat santai. Bahkan, ia tersenyum lebar dan melambaikan tangan kepada para pewarta foto yang memintanya untuk berpose.

Antiklimaks

Vonis itu seakan menjadi antiklimaks dari pengejaran terhadap Nunun di luar negeri yang memakan waktu berbulan-bulan. Meski dinilai terbukti memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, tidak terungkap siapa penyandang dana cek perjalanan tersebut. Di persidangan hanya terungkap cek perjalanan diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia (BII) atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) melalui PT Bank Artha Graha.

Total dana suap yang mengalir mencapai Rp 24 miliar dalam bentuk 480 cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta. Dalam kesaksiannya, Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso mengatakan, pada tahun 2004, Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman bekerja sama dengan Ferry Yen untuk membeli lahan sawit. Karena tidak mempunyai dana tunai, PT FMPI mengajukan kredit ke Bank Artha Graha.

Saat dana cair, Ferry meminta dana Rp 24 miliar diubah dalam bentuk cek perjalanan pecahan Rp 50 juta. Karena tak menerbitkan cek perjalanan, Bank Artha Graha memesan ke Bank BII.

Sempat muncul nama Indah dalam persidangan Nunun. Kepala Seksi Cek Perjalanan BII Krisna Pribadi saat bersaksi mengatakan, pada 8 Juni 2004, dia mendapatkan telepon dari Bank Artha Graha yang memesan 480 lembar cek perjalanan. Krisna menyerahkan 480 lembar cek perjalanan ke Bank Ar- tha Graha, yaitu kepada cash officer bank yang bernama Tutur.

Dari kesaksian Tutur, cek perjalanan itu diambil oleh seorang perempuan bernama Indah. Entah bagaimana, cek itu kemudian disebut Budi diserahkan kepada Ferry. Saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod pada 12 April 2010, Budi menyebut Ferry telah meninggal pada 2007.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com