JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan, tidak disita negara. Hal itu termuat dalam amar putusan Nunun yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2/2012).
"Tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat," kata hakim Sofialdi membacakan pertimbangan putusan. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta agar uang Rp 1 miliar Nunun tersebut disita negara. Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) itu berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun. Sebanyak 20 lembar cek perjalanan BII itu merupakan bagian dari 480 lembar cek yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
Sementara menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.
"Tidak ada bukti TC (travel cheque/ cek perjalanan) sudah sampai ke tangan anggota DPR, uang tersebut masih dalam penguasaan terdakwa," lanjut hakim Sofialdi. Selain itu, katanya, nilai uang dalam rekening Nunun tersebut jumlahnya tidak sampai Rp 1 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara enam bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Menanggapi putusan ini, baik pihak Nunun maupun tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.