Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Reformasi Birokrasi Tidak Jelas

Kompas.com - 04/05/2012, 05:18 WIB

Salah satu upaya mereformasi birokrasi dilakukan dengan membenahi sistem perekrutan calon PNS. Pembenahan dilakukan setahap demi setahap.

Kendati moratorium penerimaan CPNS masih berlaku sampai Desember 2012, persiapan perekrutan tetap dilakukan. Untuk tahun anggaran 2012, sudah dialokasikan anggaran untuk penambahan 132.400 CPNS baru.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Eko Prasojo mengatakan, formasi CPNS tahun 2012 diberikan kepada tenaga honorer kategori I: tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lain serta lulusan sekolah kedinasan.

Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang diangkat sampai 2005 dan mendapat gaji dari APBN/APBD. Karena pemerintah dan DPR sudah bersepakat, tenaga honorer kategori I ini akan langsung diangkat sebagai CPNS tanpa seleksi. Namun, untuk mengurangi kemungkinan manipulasi data, daftar nama sekitar 72.000 tenaga honorer kategori I diuji publik selama 14 hari sampai 30 April.

Saat ini, menurut Eko, sudah ada 1.000 masukan di Kementerian PAN dan RB dan sekitar 200 masukan di Badan Kepegawaian Negara. Masukan-masukan itu diverifikasi. Tenaga honorer yang merekayasa data akan dicoret.

Untuk pengajuan penambahan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga mendesak lain, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga harus menyertakan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta perencanaan sumber daya manusia selama lima tahun. Sampai Mei, ada 17 kabupaten/kota dan 23 kementerian/lembaga yang mengajukan penambahan CPNS.

Di sisi lain, seperti dikatakan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, salah satu biaya birokrasi yang menyita anggaran adalah perjalanan dinas. Bukan rahasia apabila PNS yang dinas keluar kota akan dititipi surat pertanggungjawaban (SPJ) dinas dari temannya yang tidak bertugas.

Modus seperti itu, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, biasanya akan ditemukan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika perjalanan dinas fiktif alias hanya titip SPJ kepada rekan, PNS bersangkutan harus mengembalikan uang dinas.

Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, pemborosan anggaran di lembaga Polri, misalnya, sebenarnya terjadi pada pengadaan barang dan jasa, bukan belanja karyawan. Misalnya, pengadaan jaringan dan alat komunikasi. ”Hampir setiap tahun ada anggarannya. Namun, alat tidak sinkron sehingga menjadi mubazir,” kata Neta.

Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) M Taufik, anggaran Polri selalu diaudit BPK.

(IAM/NWO/INA/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com