Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta: Motif Wa Ode Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 02/05/2012, 13:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta membantah terlibat dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Anis curiga tersangka Wa Ode Nurhayati sengaja ingin melakukan pencemaran nama baik.

"Saya curiga tuduhan itu bermotif melakukan pencemaran nama baik kepada saya maupun kepada pimpinan Badan Anggaran," kata Anis saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Anis mengatakan, harus dipisahkan antara kasus suap yang melibatkan Wa Ode dengan mekanisme pembahasan anggaran PPID di DPR. Menurut dia, tidak ada pelanggaran prosedur selama pembahasan di Banggar antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia.

Terkait pembahasan PPID, kata Anis, dirinya hanya meneruskan surat dari pimpinan Banggar kepada Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo. Semua surat dari alat kelengkapan DPR harus ditandatangani pimpinan DPR yang membidangi. Dengan demikian, Anis sebagai koordinator ekonomi dan keuangan harus meneruskan surat dari Banggar.

Surat yang dikirimkan pimpinan DPR kepada Anis itu untuk menjawab permintaan klarifikasi dari Menkeu terkait penentuan daerah yang mendapat dana PPID. Dalam surat tanggal 13 Desember 2010 , Menkeu mempertanyakan mengapa 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak tinggi tidak mendapatkan dana PPID.

Pimpinan Banggar Melchias Markus Mekeng lalu mengirimkan surat kepada pimpinan DPR tanggal 17 Desember 2010 . Dalam surat itu disebutkan penetapan daerah yang mendapat dana PPID telah final dan tidak mungkin dilakukan perubahan.

Menurut Banggar, daerah yang mendapat dana itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Anis lalu meneruskan penjelasan pimpinan Banggar itu kepada Menkeu melalui surat tanggal 27 Desember 2010 .

Hasil rapat pimpinan DPR, Banggar, Komisi XI, dan BAKN, menurut Anis, DPR tidak cukup hanya memberi penjelasan kepada Menkeu melalui surat. Perlu dilakukan rapat koordinasi dengan Menkeu untuk mengklarifikasi masalah itu. Akhirnya, rapat itu digelar dengan dipimpin Anis.

Dikatakan Anis, rapat itu hanya bersifat koordinasi. "Tidak bisa untuk mengambil keputusan apapun, apalagi mengubah Undang-Undang APBN yang telah ditetapkan. Tuduhan (saya) menekan Menkeu seperti yang dikatakan Wa Ode hanya menunjukkan ketidaktahuan dia. Wa Ode itu anggota Banggar baru. Ketidaktahuan bisa saja terjadi," pungkas Anis.

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengadukan tuduhan Wa Ode itu ke Kepolisian, Anis menjawab,"Saya lebih suka memaafkan dari pada menuntut balik."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com