Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Lindungi Angelina sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 01/05/2012, 20:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Angelina Sondakh atau Angie jika yang bersangkutan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama). LPSK menilai, justice collaborator berperan penting mengungkap pelaku yang lebih besar sehingga suatu tindak pidana dapat tuntas diselesaikan.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (1/5/2012). Menurut Abdul Haris, pihaknya bisa memberikan perlindungan terhadap Angelina sebagai justice collaborator asalkan ada rekomendasi dari KPK.

"Karena KPK-lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerja sama dengan penyidik atau tidak. Kerja sama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi lebih besar," katanya.

Selain itu, menurut Abdul Haris, ada sejumlah syarat lain yang harus diperhatikan sebelum menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Pertama, tindak pidana yang diungkapkannya merupakan tindak pidana serius atau terorganisasi. Kedua, saksi pelaku yang bekerja sama mau memberikan keterangan signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Sementara itu, syarat ketiga, seseorang itu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Keempat, yang bersangkutan bersedia mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana. Kelima, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada justice collaborator berupa perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, serta penghargaan.

"Dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas). Selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut.

Angelina dianggap dapat menjadi pintu masuk mengungkap keterlibatan anggota DPR, termasuk yang menjadi anggota Banggar DPR. Politikus Partai Demokrat itu diharapkan bisa bercerita seputar pembahasan di Komisi X DPR terkait dengan Kemenpora serta Kemendiknas.

Terkait kemungkinan Angie menjadi justice collaborator, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kalau hal itu tergantung insiatif Angie. KPK bersikap pasif, dalam artian tidak menawarkan hal itu kepada Angie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com