Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK

Kompas.com - 28/04/2012, 03:47 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/4), menahan anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina PP Sondakh. Dengan berjalan kaki, Angelina dibawa menuju rumah tahanan. Ia masuk ruang tahanan di lantai dasar Gedung KPK.

”Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10.00, KPK melakukan penahanan. Ini untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta.

Angelina tidak banyak berkomentar saat digiring menuju tahanan. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Dengan dikawal belasan anggota Polri, Angelina dibawa berjalan kaki dari ruang penyidikan melewati lobi Gedung KPK menuju kamar tahanan. Menurut Johan, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK.

Angelina sempat meminta ditahan di Rumah Tahanan (Ru- tan) Pondok Bambu, Jakarta. Namun, KPK memutuskan ia ditahan di Rutan KPK. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu berada di rutan bersama Mindo Rosalina Manulang. Mindo, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, adalah salah satu saksi yang menyebutkan hubungan Angelina dengan proyek wisma atlet SEA Games.

Johan menjelaskan, Angelina diduga melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemdiknas tahun 2010 dan 2011. ”Ini kelanjutan dari kasus Kemenpora yang berkaitan dengan wisma atlet,” ujarnya.

Johan menandaskan, kasus di Kemdiknas, kini bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait proyek di sejumlah universitas. ”Kapasitas AS adalah sebagai anggota DPR atau Badan Anggaran DPR,” katanya.

Namun, Johan mengakui belum mengerti detail proyek di Kemdiknas itu. Ia hanya menyebutkan proyek itu ada di universitas di Jawa dan Sumatera.

Penasihat hukum Angelina, T Nasrullah, menilai KPK tergesa-gesa menahan kliennya. Penahanan Angelina itu hanya pencitraan.

Nasrullah juga menyebut adanya keuntungan politis yang didapat pihak tertentu jika Angelina ditahan. Namun, ia tak menyebut siapa yang diuntungkan.

Bukti aliran dana

Johan mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah aliran dana terkait pembahasan anggaran yang menjerat Angelina. ”KPK menemukan beberapa aliran dana yang diterima Ibu AS. Jangan bertanya jumlahnya berapa. Dengan bukti yang ada, KPK menetapkan AS menjadi tersangka.”

Mengenai alasan penahanan Angelina di Rutan KPK, menurut Johan, adalah keputusan KPK. ”Tentunya kekhawatiran jika kita titipkan di luar KPK dapat diminimalisir,” ujarnya.

KPK tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. KPK mengembangkan terus kasus itu.

Nasrullah juga sempat mempertanyakan penetapan Angelina sebagai tersangka. KPK dinilai tak profesional dalam penetapan kliennya menjadi tersangka di dua kementerian itu.

Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi mengatakan, penahanan Angelina tidak mengubah posisinya. Angelina sudah diberhentikan dari jabatannya di partai.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa secara terpisah juga meminta KPK menjelaskan penetapan tersangka Angelina. Februari lalu Angelina ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus di Kemenpora. Namun, ada dua kementerian kini yang membuatnya menjadi tersangka. (bil/ray/ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com