Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta Dipanggil KPK

Kompas.com - 26/04/2012, 02:27 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti tudingan Wa Ode Nurhayati soal keterlibatan Anis Matta dalam kasus korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kader Partai Keadilan Sejahtera yang Wakil Ketua DPR itu dipanggil KPK, Kamis (26/4) ini.

”Saya dapat informasi, Anis Matta dijadwalkan Kamis di- periksa sebagai saksi untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati),” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (25/4).

Seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (18/4), Wa Ode menuding Anis Matta dan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat kasus pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

”Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta,” kata Wa Ode waktu itu.

Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dirinya tidak punya kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID. ”Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar,” kata Wa Ode.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID. ”Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta,” ujar Wa Ode.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus PPID ini, KPK juga telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. ”Yang bersangkutan diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk dan atau menyamarkan asal-usul penerimaan dalam kaitan dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi,” kata Johan, Selasa (24/4).

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kompas, ada lima nama terkait kasus PPID yang menerima aliran dana dari Wa Ode. Kelima nama itu adalah FEF (PT Visitama Grup), SY (Sekretaris PT Farrah Grup Kontraktor), RA (pengusaha jual beli mobil mewah), AA (PT Multi Sarip Jaya), dan AHS.

Secara terpisah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyampaikan apresiasi terhadap tindak- an KPK yang menggunakan UU No 8/2010 tentang TPPU untuk menjerat pelaku korupsi. ”Ini merupakan kemajuan penegakan hukum yang signifikan dalam proses untuk pemberantasan korupsi,” kata Agus.

Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, semua catatan transaksi milik kliennya sebenarnya bisa dijelaskan, termasuk aliran dana dari rekening Nurhayati ke lima nama yang disebut dalam data PPATK. ”Kalau ke AHS, itu karena yang bersangkutan menyuap Nurhayati. Klien saya langsung mengembalikannya. Untuk SY, dia kan staf klien saya, yang kemudian menampung uang penyuapan dari AHS,” katanya.

Menurut Nurzainab, soal aliran dana dari rekening milik Wa Ode Nurhayati telah dijelaskan semua ke KPK. (RAY/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com