Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jepang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 23/04/2012, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, sebagai tersangka kasus suap terkait pemenangan PT Onamba dari gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi.

Shiokawa merupakan warga negara Jepang dan diduga ikut menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. "KPK telah menetapkan ST (Shiokawa Toshio) selaku Presiden Direktur PT Onamba sebagai tersangka terkait suap serikat pekerja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (23/4/2012) di Jakarta.

Shiokawa disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait keberadaan Shiokawa saat ini, Johan belum dapat memastikan posisinya. KPK tengah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang terkait kasus ini. Hari ini KPK memeriksa Accounting System Section PT Onamba Indonesia, Dewi Fitriah, sebagai saksi bagi Shiokawa.

Penetapan Shiokawa sebagai tersangka ini menyangkut kasus suap kepada hakim Imas. KPK juga menjerat Manajer Administrasi PT Onamba Odi Juanda dalam kasus yang sama.

Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Ia dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. Imas berupaya memenangkan PT Onamba dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com