Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 20/04/2012, 08:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada Nazaruddin.

"Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012).

Menurutnya, hakim tidak perlu terikat tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. Emerson mengatakan, hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan jaksa.

Selama ini, katanya, ada sejumlah kasus yang hakimnya memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa. Misalnya, kasus penerimaan suap oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam kasus itu, Urip dituntut 15 tahun penjara namun majelis hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara.

Emerson mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Nazaruddin harus mempertimbangkan beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman. "Seperti tidak berkelakuan baik selama dan sebelum persidangan. Apalagi sebelum persidangan, dia (Nazaruddin) pernah buron ke luar negeri ya," ujar Emerson.

Nazaruddin pernah menjadi buron sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu. Selain itu, kata Emerson, selama proses persidangan, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya sering kali tidak tertib. Misalnya, saat dua kuasa hukum Nazaruddin walk out atau meninggalkan persidangan lantaran tidak puas dengan majelis hakim.

"Itu harus jadi pertimbangan pemberat di luar pasal berlapis yang didakwakan," katanya. Adapun Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Selaku anggota DPR, Nazaruddin dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Tim jaksa penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com