Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Nazaruddin Divonis Sesuai Tuntutan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan menjalani vonis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang membawa perkara Nazaruddin ke pengadilan itu berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Nazaruddin sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kita berharap apa yang kita dakwakan dikabulkan majelis hakim," kata Johan Budi, juru bicara KPK, di Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Nazaruddin diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Nazaruddin selaku penyelenggara negara menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender wisma atlet.  Uang ini merupakan upaya pemenangan tender yang dilakukan Nazaruddin melalui salah satu perusahaannya, PT Anak Negeri.

Johan juga mengatakan, apapun hasilnya, putusan hakim atas perkara dugaan suap wisma atlet ini akan dijadikan bahan KPK mengusut kasus-kasus lain Nazaruddin. Selama ini, katanya, KPK telah menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan-persidangan Nazaruddin.

"Baik itu keterangan saksi maupun terdakwa, seperti kasus Hambalang, pengadaan wisma atlet, itu kan hasil pengembangan persidangan ya," katanya.

Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyita sejumlah barang bukti yang berguna bagi KPK mengusut kasus lain Nazaruddin. Salah satunya adalah catatan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda yang juga menjadikan Nazaruddin sebagai tersangkanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com