Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Nazaruddin Divonis Sesuai Tuntutan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan menjalani vonis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang membawa perkara Nazaruddin ke pengadilan itu berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Nazaruddin sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kita berharap apa yang kita dakwakan dikabulkan majelis hakim," kata Johan Budi, juru bicara KPK, di Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Nazaruddin diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Nazaruddin selaku penyelenggara negara menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender wisma atlet.  Uang ini merupakan upaya pemenangan tender yang dilakukan Nazaruddin melalui salah satu perusahaannya, PT Anak Negeri.

Johan juga mengatakan, apapun hasilnya, putusan hakim atas perkara dugaan suap wisma atlet ini akan dijadikan bahan KPK mengusut kasus-kasus lain Nazaruddin. Selama ini, katanya, KPK telah menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan-persidangan Nazaruddin.

"Baik itu keterangan saksi maupun terdakwa, seperti kasus Hambalang, pengadaan wisma atlet, itu kan hasil pengembangan persidangan ya," katanya.

Dalam surat tuntutannya, tim jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyita sejumlah barang bukti yang berguna bagi KPK mengusut kasus lain Nazaruddin. Salah satunya adalah catatan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda yang juga menjadikan Nazaruddin sebagai tersangkanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com