Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Nazaruddin Divonis

Kompas.com - 20/04/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada Jumat (20/4) ini akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap wisma atlet. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan perkara yang melibatkan Nazaruddin ini membuka serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi lainnya.

Jaksa KPK Anang Supriatna mengatakan, dalam tuntutannya terhadap Nazaruddin, jaksa meminta majelis hakim menetapkan semua barang bukti kasus wisma atlet dijadikan bukti di perkara lain. Terlebih KPK juga menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda.

Catatan pembelian saham Garuda tersebut merupakan salah satu barang bukti yang akan dijadikan bukti KPK di perkara lain. Diduga uang pembelian saham itu merupakan hasil dari proyek yang dimenangi salah satu rekanan Grup Permai, holding perusahaan yang diyakini KPK milik Nazaruddin. Proyek itu didapatkan melalui Nazaruddin.

Jaksa mendakwa Nazaruddin menerima uang suap dari PT Duta Graha Indah Tbk, pemenang tender wisma atlet, sebesar Rp 4,6 miliar. Uang ini bagian dari upaya pemenangan tender pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, yang dilakukan Nazaruddin melalui perusahaannya, PT Anak Negeri. Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12 Huruf b UU No 20/2001 menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa juga menjerat Nazaruddin dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 11 UU yang sama.

Salah satu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh jaksa gagal menghadirkan bukti uang suap yang dimaksud dalam dakwaan.

”Tidak ada satu bukti dan saksi yang mendukung dakwaan. Kami menuntut jaksa menghadirkan uang tersebut. Mana barang buktinya. Kalau didakwakan melakukan sesuatu, kan, harus ada alatnya. Ini hanya cek. Itu pun cek yang diterima Yulianis dan Oktarina Furi,” kata Junimart.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta. (bil/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com