JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan barang bukti di persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakawa Muhammad Nazaruddin untuk pembuktian di perkara lain. Jaksa KPK dalam tuntutannya terhadap Nazaruddin meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti perkara wisma atlet digunakan dalam perkara lain.
Jaksa KPK Anang Supriatna mengatakan, semua barang bukti di kasus suap wisma atlet akan dijadikan KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain yang juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. "Kebetulan terdakwa Nazaruddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham Garuda," kata Anang kepada Kompas, Kamis (19/4/2012) malam.
Menurut Anang, jaksa telah meminta penetapan majelis hakim dalam putusannya agar menyertakan barang bukti perkara wisma atlet bisa digunakan untuk perkara lainnya. Nazaruddin akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Jaksa menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dari penelusuran Kompas, salah satu barang bukti perkara suap wisma atlet yang akan digunakan dalam perkara lain adalah catatan pembelian saham Garuda Indonesia. Uang pembelian ini diduga diperoleh dari rekanan perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek, melalui bantuan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.