Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2012, 11:07 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penggunaan hak interpelasi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap akan dilanjutkan. Alasannya, tiga keputusan menteri (Kepmen) yang baru dikeluarkan Dahlan hanya merinci Kepmen lama Nomor 236/2011 .

"Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan mengatakan begitu. Jadi, Kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen Nomor 236 yang dinilai melanggar Undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam siaran pers, Kamis (19/4/2012).

Sebelumnya, 38 anggota Dewan mengajukan usulan interpelasi. Mereka mempermasalahkan Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Dahlan lalu menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164 , 165 , dan 166 satu hari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR ketika rapat paripurna Jumat pekan lalu.

Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Adapun Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I.

Aria menyayangkan petinggi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera akan mencabut dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi. Dia menduga rencana pencabutan dukungan itu hanya karena salah paham lantaran mengira Dahlan merevisi Kepmen Nomor 236 .

Aria mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dengan matang argumentasi penggunaan hak interpelasi. "Kami menghindari politisasi. Kami akan duduk dan bicara agar interpelasi fokus pada persoalan. Saya akan membuka diri dengan teman-teman setelah masa reses," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

    PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

    Nasional
    Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

    Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

    Nasional
    Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apapun Demi Terpilih

    Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apapun Demi Terpilih

    Nasional
    Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

    Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

    Nasional
    Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

    Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

    Nasional
    Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

    Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

    Nasional
    Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

    Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

    Nasional
    Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

    Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

    Nasional
    Mendag Tegaskan Jualan 'Online' Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

    Mendag Tegaskan Jualan "Online" Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

    Nasional
    PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

    PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

    Nasional
    Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

    Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

    Nasional
    Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

    Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

    Nasional
    Pemerintah Putuskan 'Social E-commerce' Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

    Pemerintah Putuskan "Social E-commerce" Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

    Nasional
    Megawati Disebut Dialog Berulang Kali dengan Jokowi Sebelum Nama Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan

    Megawati Disebut Dialog Berulang Kali dengan Jokowi Sebelum Nama Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan

    Nasional
    Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

    Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com