Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Masih Abaikan Prinsip Transparansi

Kompas.com - 18/04/2012, 19:53 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Partai politik  masih mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai, sehingga tidak bisa dikontrol oleh publik. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD wajib disediakan partai politik.

Demikian pandangan Fitriyah, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Semarang, dalam Mini Workshop Mendorong Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Pendanaan Partai Politik yang diselenggarakan KP2KKN di Semarang, Jateng, Rabu (18/4/2012 ).

Fitriyah juga memaparkan kondisi pendanaan parpol selama ini. Iuran anggota dan subsidi negara mempunyai peran yang kecil, sehingga parpol sangat tergantung dari sumbangan individu anggota partai, serta donatur besar, menjadi memiliki pengaruh sangat besar atas kebijakan partai dan kemandirian partai terancam

"Partai tidak mempunyai peraturan internal atau AD/ART, yang mengatur tentang pembatasan sumbangan dan penyingkapan nama donatur," kata Fitriyah.

Begitu juga dengan kondisi belanja parpol. Selain jenis belanja tidak diidentifikasi secara jelas dan tidak dibatasi, juga terdapat komponen belanja yang tidak disebutkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun AD/ART. Komponen itu adalah konsolidasi organisasi dan kampanye politik yang memerlukan dana besar

Oleh karena itu , Dwi Saputra, advokat yang juga salah satu pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menegaskan, sudah saatnya publik mengakses keterbukaan pengelolaan dana partai politik.

Apalagi hal itu dijamin peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pengelolaan dana partai politik, yang harus dibuka oleh partai politik berasal dari APBN atau APBD. Tidak ada dasar bagi partai politik untuk menolak memberikan apa yang diajukan oleh KP2KKN, karena hal itu bukanlah informasi yang dikecualikan," papar Dwi.

Selain Fitriyah dan Dwi Saputro, tampil juga sebagai pembicara Prof Dr Fx Sugianto ( dosen ekonomi Undip), Dini Inayati (Pattiro Semarang), dan Denny Septiviant (PBHI Jateng).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com