Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Agusrin Bisa Timbulkan Kevakuman Hukum

Kompas.com - 18/04/2012, 15:53 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai pemberhentian Agusrin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki risiko. Pasalnya, jika upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Agusrin diterima Mahkamah Agung, maka segala hak dan kedudukan Agusrin harus dikembalikan termasuk jabatannya sebagai Gubernur.

Persoalannya, hingga kini belum ada Undang-Undang yang mengatur pengangkatan kembali kepala daerah yang sudah diberhentikan.

Seperti diberitakan, Presiden SBY beberapa hari lalu telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. "Mengingat peluang Agusrin kembali menjabat Gubernur masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi, untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin," kata Yusril.

Sebab, jika Junaidi keburu dilantik, dan kemudian PK Agusrin diterima, maka jabatan Agusrin sebagai Gubernur harus diaktifkan kembali sehingga posisi Junaidi pun otomatis kembali menjadi Wakil Gubernur.

"Namun, sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ada kevakuman hukum, sebagaimana terjadi pada Bupati Mamasa, Sulawesi Barat. Anehnya, meski mengaku bingung, Presiden nyatanya telah memberhentikan Agusrin, yang justru membuka peluang kebingungan lagi, karena Pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com