Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Wa Ode Nurhayati

Kompas.com - 18/04/2012, 11:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka. "WON (Wa Ode Nurhayati) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (18/4/2012).

Wa Ode yang ditahan di Rutan Pondok Bambu itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB dengan diantar mobil tahanan. Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Wa Ode hanya mengaku dirinya sehat. "Iya, alhamdulillah sehat," katanya.

Dalam kasus dugaan suap PPID ini, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID ke tiga kabupaten di Aceh. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini.

Belakangan, Wa Ode mengungkap dugaan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR dalam kasus yang menjeratnya itu. Wa Ode mengaku telah menyerahkan data-data yang menjadi bukti keterlibatan pimpinan Banggar.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa empat pimpinan Banggar DPR, yakni Melchias Markus Mekeng (Golkar), Mirwan Amir (Demokrat), Tamsil Linrung (PKS), dan Olly Dondokambey (PDI-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com