JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia atau DGSBI 2004, Nunun Nurbaeti, mengaku tidak tahu-menahu soal asal usul cek perjalanan Bank Internasional Indonesia yang menjadi alat suap dalam kasusnya.
Hal itu dikatakan Nunun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012). "Tidak yang mulia," ujar Nunun, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko apakah tahu atau tidak sumber cek perjalanan tersebut.
Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar melalui Arie Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, di antaranya Hamka Yandhu (Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), dan Endin J Soefihara (PPP).
Pemberian cek itu diduga untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Mendengar jawaban Nunun yang mengaku tidak tahu, Sudjatmiko pun bertanya, "Arie Malangjudo dapat dari mana ceknya?"
Lagi-lagi, Nunun menjawab tidak tahu.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu juga mengaku tidak ingat bagaimana uang pencairan sebagian cek perjalanan ada yang mengalir ke rekeningnya.
"Tidak ingat. Saya sampaikan, saya percayakan baik cek-nya, semuanya, uang, kepada sekretaris saya. Saya tidak pernah tahu sumber cek tersebut," ungkap Nunun.
Dalam surat dakwaan Nunun disebutkan, sebanyak Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) mengalir ke rekening pribadi Nunun Nurbaeti. Cek tersebut merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan BII yang menjadi alat suap kasus ini. Adapun cek yang menjadi bagian untuk Nunun, menurut jaksa, dicairkan sekretaris Nunun, Sumarni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.