Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Buruh Migran Tunggu Implementasi UU Ratifikasi Konvensi

Kompas.com - 13/04/2012, 07:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran yang disahkan DPR RI Kamis (12/4/2012) membuka harapan baru akan perlindungan terhadap jutaan TKI asal Indonesia.

Aktivis kini menunggu imlementasi dari UU yang telah lama dinantikan itu. Demikian benang merah pernyataan bersama Migrant Care dan Human Rights Watch terkait pengesahan UU ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran, seperti disampaikan melalui siaran persnya, hari ini.

"Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri, hingga saat mereka pulang kembali mereka ke tanah air," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Menurut dia, UU itu merupakan salah satu satu perkembangan yang sangat positif bagi para upaya perlindungan pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka.

Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.

Konvensi ini  merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem HAM internasional. "Sekarang pemerintah telah mengambil langkah penting yang diharapkan akan benar-benar mampu membawa perubahan bagikehidupan para pekerja migran secara menyeluruh. Sekarang, tantangannya, adalah bagaimana menjalankan komitmen yang telah dibuat," tambah Hidayah.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para TKI, pemerintah juga disarankan untuk kemudian merevisi UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Pemerintah Indonesia harus mempertahankan momentum ini dengan sesegera mungkin merevisi UU No. 39 agar sejalan dengan butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran," ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch.

"Indonesia harus memasukkan perlindungan hak-hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah-pemerintah lainnya, sehingga terjadi perbaikan hidup yang nyata terhadap kehidupan pekerja migran," ungkap Nisha kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com