JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyelesaikan empat isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Salah satu isu diselesaikan dengan mekanisme voting.
Dewan memutuskan metode penghitungan suara menjadi kursi dengan kuota murni ketika voting dalam rapat paripurna, Kamis (12/4/2012). Metode itu didukung 342 anggota Dewan dari tujuh fraksi dengan rincian Partai Demokrat (140 orang), Partai Keadilan Sejahtera (54), Partai Amanat Nasional (42), Partai Kebangkitan Bangsa (28), Partai Persatuan Pembangunan (37), Partai Gerindra (24), dan Partai Hanura (17).
Adapun metode kedua yakni divisor dengan varian webster habis di dapil hanya didukung 188 anggota Dewan dari dua fraksi. Kedua fraksi itu adalah Partai Golkar (97 orang) dan PDI Perjuangan (91 orang). Total anggota Dewan yang hadir dalam paripurna yakni 530 orang.
Adapun tiga isu lainnya yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disepakati sebesar 3,5 persen, sistem pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (dapil). Tiga isu krusial itu diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam forum lobi antara pimpinan Dewan dan pimpinan fraksi semalam.
Namun, khusus untuk ambang batas parlemen, masih dibicarakan apakah 3,5 persen itu berlaku nasional atau berjenjang di tiap tingkat wilayah. Hingga pukul 16.00 WIB, Dewan masih membicarakan soal ambang batas itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.