KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso beberapa waktu lalu, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjad alat suap dalam kasus ini, dipesan Firts Mujur melalui PT Bank Artha Graha.
Sosok Indah ini juga ditanyakan jaksa ke saksi-saksi sebelumnya, antara lain mantan DGSBI Miranda Goeltom dan dua komisaris PT First Mujur Plantation and Industry.
Menurut Budi, cek tersebut mulanya sebagai uang muka pembelian lahan kelapa sawit yang dibayarkan ke Ferry Yen, seorang rekan Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman.
Saat akan dibayarkan, Ferry meminta dibayar dalam bentuk cek perjalanan. Karena PT Bank Artha Graha yang memberi kredit First Mujur itu tidak menerbitkan cek perjalanan, bank tersebut kemudian memesan cek perjalanan ke Bank BII. Entah bagaimana caranya, cek perjalanan BII itu berpindah tangan ke Nunun kemudian ke anggota DPR 1999-2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.