JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Samid Bahruddin mengaku mengenal sosok bernama Indah. Menurut supir pribadi Nunun Nurbaeti itu, ada karyawan PT Wahana Esa Sembada yang bernama Indah.
"Indah Pramurti," kata Samid dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Samid diperiksa sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti. Ia mengaku kenal Indah setelah ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apakah kenal yang namanya Indah?" tanya jaksa. "Kenal," jawab Samid.
Menurut Samid, Indah yang dimaksudnya adalah staf bagian sumber daya manusia (SDM) di PT Wahana Esa Sembada, perusahaan milik Nunun itu.
Sosok Indah menjadi perhatian tim jaksa penuntut umum setelah saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, mengatakan. Indah sebagai sosok yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII).
Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha. Tim jaksa memiliki alat bukti penerimaan cek dari Artha Graha yang ditandatangani Indah.
Seusai persidangan, jaksa Andi Suharlis mengatakan, belum tentu sosok Indah pengambil cek perjalanan itu sama dengan Indah yang dimaksud Samid. Meskipun demikian, katanya, keterangan ini akan dijadikan bahan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kan masih ada tersangka yang lain, siapa tahu berkembang," ujar Suharlis.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
KPK juga menetapkan Miranda sebagai tersangka. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso beberapa waktu lalu, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjad alat suap dalam kasus ini, dipesan Firts Mujur melalui PT Bank Artha Graha.
Sosok Indah ini juga ditanyakan jaksa ke saksi-saksi sebelumnya, antara lain mantan DGSBI Miranda Goeltom dan dua komisaris PT First Mujur Plantation and Industry.
Menurut Budi, cek tersebut mulanya sebagai uang muka pembelian lahan kelapa sawit yang dibayarkan ke Ferry Yen, seorang rekan Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman.
Saat akan dibayarkan, Ferry meminta dibayar dalam bentuk cek perjalanan. Karena PT Bank Artha Graha yang memberi kredit First Mujur itu tidak menerbitkan cek perjalanan, bank tersebut kemudian memesan cek perjalanan ke Bank BII. Entah bagaimana caranya, cek perjalanan BII itu berpindah tangan ke Nunun kemudian ke anggota DPR 1999-2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.