Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Terus Perjuangkan Hak Para Hakim

Kompas.com - 09/04/2012, 18:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 28 perwakilan hakim dari seluruh Indonesia dan Komisi Yudisial mengadakan audiensi terkait sejumlah tuntutan hakim atas haknya, terutama mengenai gaji dan tunjangan, pada Senin (9/4/2012).

Membuka pertemuan itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, ia bersama para pejabat negara, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas, telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono serta berkali-kali meminta Presiden untuk menaikkan gaji hakim seperti yang dituntutkan. Namun, hingga kini, usulan Komisi Yudisial belum direalisasikan.

"Setiap pertemuan tiga bulan sekali antarketua lembaga, saya selalu ngomong sama Presiden, gaji hakim naik. Naikkan gaji hakim. Pak SBY ngomongnya, 'Iya, saya akan perintahkan Menteri Keuangan.' Tapi, buktinya sampai hari ini Bapak dan Ibu hadir di sini. Padahal, saya selalu sampaikan kepada Presiden terus-terusan tentang gaji hakim," ujar Eman di hadapan para hakim di Komisi Yudisial.

Menurut Eman, gaji hakim tidak dinaikkan sejak 2008. Sejauh ini, gaji pokok hakim golongan III/a sebesar Rp 1,976 juta per bulan. Oleh karena itu, wajar jika para hakim sampai datang dari sejumlah daerah untuk menuntut haknya kepada pemerintah.

Akibat gaji yang kecil itu, kata Eman, ada hakim di Sumatera Barat yang memelihara kambing untuk menambah penghasilannya. Belum lagi hakim yang harus memutus perkara secara adil juga sering mendapat ancaman. Risiko yang cukup besar ini seharusnya bisa dipertimbangkan untuk menaikkan gaji hakim.

"Hakim itu disebut dalam undang-undang sebagai pejabat negara, tapi di KTP-nya PNS. Dia PNS, tapi gajinya tidak sama dengan PNS lain. Kami sudah menyampaikan kepada Presiden SBY sekurang-kurangnya tentang pemenuhan hak-hak dasar hakim untuk remunerasi hakim yang baru dibayar 70 persen dan baru dibayarkan tiga bulan sekali," paparnya.

Komisi Yudisial, kata Eman, berjanji untuk terus mengupayakan pemenuhan hak para hakim ini karena sudah termasuk dalam tugas di Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011. Eman memberikan apresiasi pada mereka yang datang dari sejumlah daerah, seperti Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. "Saya atas nama lembaga memahami dan simpati ats persoalan yang dialami hakim di daerah. Saya hormati itu. Kami bukan mencari-cari kesalahan hakim, kami juga perjuangkan hak hakim," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com