Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar: Anas Perintahkan Saya Kenalkan Rosa ke Angie

Kompas.com - 09/04/2012, 18:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pledoi atau nota pembelaannya. Nazaruddin, antara lain, mengatakan kalau Anaslah yang memerintahkannya memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang ke Angelina Sondakh (anggota DPR).

Perkenalan tersebut, katanya, terkait kepengurusan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. "Yang perintahkan saya kenalkan Angie ke Rosa adalah Anas, untuk bantu proyek Hambalang, bukan wisma atlet sesuai dengan proposal yang diajukan gubernur ke Kemenpora, wisma atlet baru Januari 2010," kata Nazaruddin saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Adapun perkenalan Angelina dengan Rosa terjadi dalam pertemuan di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Menurut dakwaan jaksa, dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta Angelina agar Rosa difasilitasi dalam mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.

Nazaruddin juga membantah terlibat kepengurusan proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Nazaruddin, dia tidak pernah membahas wisma atlet dalam pertemuan-pertemuan dengan Kemenpora. Dalam pertemuan di kantor Menpora Andi Mallarangeng pada Januari 2010, katanya, hanya ada pembahasan mengenai proyek Hambalang.

"Hanya bicara soal persiapan pembangunan Kemenpora, persiapan SEA Games secara umum, Hambalang. Semua pertemuan itu diperintah Anas," ujar mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

Pertemuan di kantor Andi itu juga diikuti Angelina Sondakh dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin. Demikian juga dengan pertemuan di Restoran Arcadia. Menurut Nazaruddin, dia hadir di penghujung pertemuan Arcadia dan hanya berbasa-basi. Pertemuan yang dihadiri Andi, Angelina, Mahyuddin, Mindo, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu, katanya, sama sekali tidak membahas proyek wisma atlet.

Adapun Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan sebelumnya. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 4,6 miliar berupa cek terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Nasional
    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com