Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 405,1 Miliar untuk Hakim

Kompas.com - 07/04/2012, 04:59 WIB

Namun, Ahmad Yani meminta MA tak menggunakan dana tambahan itu untuk membiayai pembangunan gedung pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah. Komisi III DPR meminta pembangunan itu ditunda atau dikembalikan ke pengadilan negeri sebagai kamar khusus.

Kekurangan gaji

Sebaliknya, Ketua MA Hatta Ali, kepada Kompas di Jakarta, menegaskan, penambahan dana Rp 405,1 miliar itu tak akan digunakan untuk menambah kesejahteraan hakim. Dana itu dialokasikan menutup kekurangan gaji pada bulan sebelumnya.

Meskipun demikian, MA melakukan langkah untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim. MA meminta dua hal kepada pemerintah, yaitu memberikan tunjangan khusus kinerja atau remunerasi 100 persen (saat ini baru diberikan 70 persen) atau memenuhi hak hakim sebagai pejabat negara yang hingga kini terpenuhi.

”Tolong yang remunerasi itu. Kalau dipenuhi yang pejabat negara, mungkin itu lebih bagus. Tetapi, yang dekat dulu ini cukupkan 100 persen remunerasi, termasuk gaji pokok dinaikkan, sekaligus pensiunan hakim,” ungkap Hatta saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia meminta hakim di daerah bersabar untuk menunggu hal ini dan tidak melakukan perbuatan anarkistis, seperti mogok sidang. Pasalnya, hal itu bisa merugikan pencari keadilan.

Sebelumnya, sejumlah hakim di daerah mengancam akan mogok sidang karena kesejahteraan mereka tak memadai. Gaji mereka tak naik selama empat tahun terakhir sehingga lebih rendah dibandingkan dengan PNS lainnya. (ana/lok)

Alokasi Rp 405 miliar itu untuk menunjang operasional hakim di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com