JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pemberlakuan Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) 2012.
Kemunculan ayat tersebut menuai pro dan kontra. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa ayat tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan ayat 6 pada pasal yang sama. Yusril pun mengajukan pengujian materi atas ayat-ayat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang memutuskan MK. Mudah-mudahan sih MK tidak menolaknya," ujar Aburizal atau akrab disapa Ical di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/4/2012).
Ical sendiri mendukung adanya ayat 6a. Ia mengatakan, Fraksi Golkar merupakan pencetus munculnya ayat itu sebagai solusi polemik kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak dalam rapat paripurna DPR pekan lalu. Ia bahkan memberikan apresiasi kepada fraksinya yang dinilai berhasil memimpin rapat itu.
Oleh sejumlah pihak, sikap Golkar itu menimbulkan kesan partai tersebut bermuka dua sebab sebelumnya Golkar pernah menyatakan bahwa kenaikkan harga BBM tak perlu dilakukan tahun ini. Di sisi lain, ayat 6a memungkinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sesuai fluktuasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.