JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/4/2012), memeriksa mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Salah satu terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 itu dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus pengadaan proyek wisma atlet.
"Dimintai keterangan untuk pengadaan wisma atlet," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Idris tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45, dengan diantar mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia tidak berkomentar saat ditanya seputar pemeriksaannya hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Lembaga penegakan hukum itu menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar tersebut. Setidaknya, pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pemprov Sumsel sebagai pihak yang semula mengajukan anggaran pembangunan wisma atlet. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait penyelidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.