JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan belum ingin menanggapi rencana gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (6a) Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/4/2012).
Pasal yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR ini membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen selama enam bulan.
"Saya belum bisa menanggapi hal itu. Kalaupun ada uji materi, nanti akan dikelola oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menko Polhukan," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah segera memberikan tanggapan terkait rencana tersebut. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengurangi jatah menteri dari Partai Keadilan Sejahtera setelah anggota koalisi itu menentang rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Julian juga enggan memberikan komentar.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan. Tapi itu adalah hak prerogatif Presiden," jawab Julian singkat.
Sore ini Yusril akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai secara materi Pasal 7 Ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28 D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut dia, harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun, dalam Ayat 6a harga dapat naik dengan syarat tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.