Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Harga BBM Tak Diserahkan kepada Mekanisme Pasar

Kompas.com - 02/04/2012, 10:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan menilai Undang-Undang APBN-P 2012 tidak melanggar konstitusi. Menurut PPP, substansi Pasal 7 Ayat 6a UU APBNP 2012 tidak bermakna bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Jika BBM diserahkan kepada mekanisme pasar, tentu tidak ada lagi pos subsidi sebesar Rp 137,4 triliun pada UU APBN-P 2012," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy alias Romy di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Seperti diberitakan, DPR memutuskan mengamandemen Pasal 7 Ayat 6 dengan menambah Ayat 6a. Substansi Pasal 7 Ayat 6 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Adapun substansi Ayat 6a memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Dengan demikian, lanjut Romy, Pasal 7 Ayat 6a itu sudah sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ketika membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas. Namun, kata dia, PPP tetap menghormati para pihak yang akan melakukan uji materi dan formil UU APBN-P ke MK karena hal itu adalah hak warga negara.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berniat mengajukan gugatan uji materi. Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut dia, harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun di Ayat 6a harga dapat naik nantinya dengan syarat tertentu.

Selanjutnya, pada bagian lain Romy menambahkan, PPP juga meminta agar pemerintah segera menormalisasi harga kebutuhan barang pokok dengan memproses secara hukum para penimbun barang, mencabut izin perdagangan, menormalkan jalur distribusi, dan menggelar operasi pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com