JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan menilai Undang-Undang APBN-P 2012 tidak melanggar konstitusi. Menurut PPP, substansi Pasal 7 Ayat 6a UU APBNP 2012 tidak bermakna bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Jika BBM diserahkan kepada mekanisme pasar, tentu tidak ada lagi pos subsidi sebesar Rp 137,4 triliun pada UU APBN-P 2012," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy alias Romy di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Seperti diberitakan, DPR memutuskan mengamandemen Pasal 7 Ayat 6 dengan menambah Ayat 6a. Substansi Pasal 7 Ayat 6 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Adapun substansi Ayat 6a memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.
Dengan demikian, lanjut Romy, Pasal 7 Ayat 6a itu sudah sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ketika membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas. Namun, kata dia, PPP tetap menghormati para pihak yang akan melakukan uji materi dan formil UU APBN-P ke MK karena hal itu adalah hak warga negara.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berniat mengajukan gugatan uji materi. Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut dia, harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun di Ayat 6a harga dapat naik nantinya dengan syarat tertentu.
Selanjutnya, pada bagian lain Romy menambahkan, PPP juga meminta agar pemerintah segera menormalisasi harga kebutuhan barang pokok dengan memproses secara hukum para penimbun barang, mencabut izin perdagangan, menormalkan jalur distribusi, dan menggelar operasi pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.