Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Angelina dan Miranda?

Kompas.com - 02/04/2012, 08:11 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka korupsi pada Jumat (16/3/2012) dua pekan silam. Sebelas hari kemudian atau Selasa (27/3/2012), Soemarmo dipanggil KPK. Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit.

Soemarmo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (30/3/2012). Seusai diperiksa, KPK langsung menahan Soemarmo.

Artinya, kurang dari setengah bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo harus mendekam di bui. Bukan hanya Soemarmo, tersangka korupsi yang dengan sigap ditahan KPK tak lama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Desember 2011. Pada 16 Januari 2012, KPK untuk pertama kali memeriksa Wa Ode. Pada 21 Januari, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode, tetapi yang bersangkutan tak hadir karena sakit. Pemeriksaan kedua akhirnya dilakukan pada 26 Januari 2012. Wa Ode pun langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu begitu selesai diperiksa.

Langkah sigap KPK yang menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu diperiksa, dan akhirnya ditahan memang seperti menjadi prosedur tetap lembaga antikorupsi tersebut. Langkah yang tanpa kompromi dalam menahan tersangka korupsi itu yang membuat masyarakat percaya terhadap KPK.

Jadi, ketika ada tersangka korupsi seperti politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang justru dianggurin KPK cukup lama, publik pun bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi dengan KPK.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Namun, justru setelah menyandang status sebagai tersangka, keduanya malah belum diapa-apain KPK. Jangankan ditahan, diperiksa sebagai tersangka pun belum.

Awalnya tak ada yang curiga soal belum diperiksanya Miranda dan Angelina oleh KPK. Ketika ditanya kapan Miranda diperiksa, jawaban Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu masih menunggu persidangan Nunun Nurbaeti. Kini setelah Nunun menjalani persidangan beberapa kali, masih juga tak ada kabar kapan Miranda diperiksa.

Demikian halnya pemeriksaan terhadap Angelina. Ketika ditanya kapan KPK menahan Angelina, Ketua KPK Abraham Samad kepada sejumlah media mengatakan, penahanan terhadap mantan Puteri Indonesia 2002 tersebut masih menunggu berkasnya rampung. Berkas apakah yang harus dirampungkan? Jika berkas pemeriksaan, toh, Angelina belum diperiksa.

Hampir di setiap kesempatan bertemu pimpinan KPK atau pejabat yang bisa memberi informasi kepada wartawan, pertanyaan kapan Miranda dan Angelina diperiksa atau ditahan selalu muncul. Salah seorang pejabat di KPK mengungkapkan, lama-lama mereka enggak tahan dengan jawaban klise seperti menunggu berkas rampung. Publik pun tak bakal percaya jika jawaban seperti itu yang selalu keluar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com