JAKARTA, KOMPAS.com — Begitu mendarat di Tanah Air setelah kunjungannya ke luar negeri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajaran keamanan untuk melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa menentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (30/3/2012).
Presiden meminta agar obyek-obyek vital dijaga, termasuk bandar udara.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik seusai mengikuti rapat antara Presiden, Wakil Presiden Boediono, tiga menteri koordinator, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, dan lainnya.
"Instruksi Presiden, keamanan dijaga. Kan ada ancaman airport diduduki, RRI diduduki. Nah, kalau tidak dijaga, salah pemerintah dong. Kalau penjagaan itu kewajiban negara," kata Jero kepada para wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Rapat dilakukan sesaat setelah Presiden kembali ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat China dan Korea Selatan selama 8 hari, dari 22-38 Maret 2012. Rapat berlangsung sekitar 1 jam.
Setelah rapat, Presiden langsung kembali menuju kediaman di Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Berbagai aksi unjuk rasa akan mewarnai proses pengambilan suara di DPR terkait dua opsi besaran subsidi energi yang nantinya akan berimplikasi pada keputusan pemerintah untuk menaikkan atau tidak harga bahan bakar minyak bersubsidi per 1 April 2012.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dua opsi yang akan dilaporkan Badan Anggaran DPR dalam rapat paripurna, yakni opsi pertama subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.
Adapun opsi kedua, yakni subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.
Pembahasan dua opsi itu juga disertai pengambilan keputusan apakah mengamandemen atau tidak Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik.
"Itu yang kemungkinan agak sedikit alot," kata Priyo, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.