JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dengan tiga tahun penjara.
KPK meyakini bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima Nyoman dan Dadong ditujukan untuk kepentingan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun, dalam amar putusan kedua anak buah Menakertrans itu, nama Muhaimin justru tidak disebut.
"Kemungkinan kita akan lakukan banding dengan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama. Dalam kaitan dengan dakwaan itu kan KPK mengatakan berdasarkan pengakuan ya, bahwa dana itu untuk Muhaimin. Perkara Muhaimin terima atau enggak, kan harus dibuktikan, maka KPK kemungkinan akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (29/3/2012) di Jakarta.
Meskipun demikian, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut sebelum memutuskan banding..
Nama Muhaimin tidak disebut dalam putusan Nyoman dan Dadong. Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2012), tidak disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, ditujukan bagi kepentingan Muhaimin. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan Dharnawati.
Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik. "Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi Prijatna. Nyoman dan Dadong sama-sama divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam tuntutan Nyoman maupun dadong, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan kalau uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Nama Muhaimin juga disebut dalam dakwaan Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Dakwaan Nyoman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan, Nyoman bersama-sama Dadong, Muhaimin, dan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, menerima pemberian Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait PPIDT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.