Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Banding Putusan Anak Buah Muhaimin

Kompas.com - 29/03/2012, 17:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dengan tiga tahun penjara.

KPK meyakini bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima Nyoman dan Dadong ditujukan untuk kepentingan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun, dalam amar putusan kedua anak buah Menakertrans itu, nama Muhaimin justru tidak disebut.

"Kemungkinan kita akan lakukan banding dengan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama. Dalam kaitan dengan dakwaan itu kan KPK mengatakan berdasarkan pengakuan ya, bahwa dana itu untuk Muhaimin. Perkara Muhaimin terima atau enggak, kan harus dibuktikan, maka KPK kemungkinan akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (29/3/2012) di Jakarta.

Meskipun demikian, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut sebelum memutuskan banding..

Nama Muhaimin tidak disebut dalam putusan Nyoman dan Dadong. Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2012), tidak disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, ditujukan bagi kepentingan Muhaimin. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan Dharnawati.

Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik. "Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi Prijatna. Nyoman dan Dadong sama-sama divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam tuntutan Nyoman maupun dadong, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan kalau uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Nama Muhaimin juga disebut dalam dakwaan Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Dakwaan Nyoman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan, Nyoman bersama-sama Dadong, Muhaimin, dan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, menerima pemberian Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait PPIDT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com