Tahapan selanjutnya, anggota KPU dan Bawaslu juga harus menetapkan ketua. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketua KPU dan Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota.
Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara detail masa jabatan ketua. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengusulkan agar masa jabatan ketua lima tahun sebagaimana masa tugas anggota KPU dan Bawaslu.
”Pimpinan diganti jika memang ada persoalan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, juga berpendapat sebaiknya jabatan ketua lembaga penyelenggara pemilu bisa utuh selama lima tahun.
Anggota Bawaslu 2007-2012, Wirdyaningsih, menceritakan, ia dan teman-temannya memutuskan membagi masa jabatan ketua Bawaslu hanya 2,5 tahun. Ketua periode selanjutnya dipilih lagi.