”Seusai di KPU, saya tidak akan menjadi anggota partai politik. Saya telah memilih menjadi penyelenggara pemilu, hingga harus netral dan independen,” janji Hadar Navis Gumay, satu dari tujuh anggota KPU periode 2012-2017.
Pernyataan itu disampaikan Hadar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda penetapan anggota KPU, Selasa (27/3). Enam anggota KPU lainnya adalah Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Juri Ardiantoro.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tersebut, DPR juga menetapkan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu periode 2012-2017. Mereka adalah Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak.
Independensi KPU, kata Ida, dibangun mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat daerah, kode etik yang disertai penegakannya, hingga proses pengisian jabatan struktural di sekretariat KPU.
Juri Ardiantoro, yang kini masih menjadi Ketua KPU DKI Jakarta, mengaku dapat memahami jika ada yang menyangsikan anggota KPU saat ini. Pasalnya, selain belajar dari pengalaman Pemilu 2009 yang diduga banyak kecurangan, lima dari tujuh anggota KPU saat ini adalah dari KPU daerah.
”Namun, saya tidak melihat adanya upaya yang sistematik di KPU daerah untuk berbuat curang. Kami akan terus berusaha sekuat tenaga menjaga integritas dan independensi,” janji Juri.
Konsolidasi, lanjut Juri, akan menjadi langkah pertama KPU periode 2012-2017. Namun, diharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat disahkan sesuai jadwal, yaitu pada 5 April 2012. Dengan demikian, kerja KPU tidak terganggu.
Saan Mustopa, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, menjanjikan RUU Pemilu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 April 2012. Sejumlah perbedaan yang muncul sekarang mulai mengerucut. ”Saya yakin, semua perbedaan ini dapat dicari titik temu,” ucap Saan.
Tahapan selanjutnya, anggota KPU dan Bawaslu juga harus menetapkan ketua. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ketua KPU dan Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota.
Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara detail masa jabatan ketua. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengusulkan agar masa jabatan ketua lima tahun sebagaimana masa tugas anggota KPU dan Bawaslu.
”Pimpinan diganti jika memang ada persoalan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, juga berpendapat sebaiknya jabatan ketua lembaga penyelenggara pemilu bisa utuh selama lima tahun.
Anggota Bawaslu 2007-2012, Wirdyaningsih, menceritakan, ia dan teman-temannya memutuskan membagi masa jabatan ketua Bawaslu hanya 2,5 tahun. Ketua periode selanjutnya dipilih lagi.