Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelembungan Harga Sukhoi

Kompas.com - 24/03/2012, 04:37 WIB

Oleh Handrini Ardiyanti

Desas-desus dugaan penggelembungan anggaran dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi SU-30 MK2 dari Rusia menyeruak. Muncul sangkaan telah terjadi penyimpangan pembelian Sukhoi yang harganya digelembungkan dari 55 juta dollar AS per unit pada 2010 menjadi 83 juta dollar AS per unit pada 2011.

Lebih jauh Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir terdapat pelibatan pihak ketiga dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia JSC Rosoboronexport Rusia yang diageni PT Trimarga Rekatama.

Akibatnya, harga per unit Sukhoi melambung dari 55 juta dollar AS pada 2010 menjadi 83 juta dollar AS pada 2011. Dari skema pembiayaan dengan kredit ekspor, menurut ICW, agen mendapatkan fee 15-20 persen dari harga barang sehingga potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Wilayah tertutup

Korup di area tertutup bidang pertahanan telah menjadi momok lama setiap negara. Dugaan itu sah-sah saja sebab pengadaan barang dan jasa yang berlangsung secara terbuka saja bisa diakal-akali, bagaimana dengan pembelian barang berteknologi super yang notabene berada di wilayah yang terlindung oleh pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat tentang strategi intelijen, operasi, teknik, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi merupakan salah satu dari sekian banyak informasi yang dikecualikan.

Demikian juga tentang jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya merupakan hal yang kerahasiaannya dilindungi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, bagaimana upaya pencegahan terjadinya korupsi di area tertutup seperti dalam kasus pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut? Tentunya kebijakan itu tidak cukup hanya sampai pada tataran instruksi presiden atau sebatas MOU atau kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani November 2010 lalu.

Besarnya kemauan politik dari pemerintah untuk memajukan industri pertahanan nasional dengan mengalokasikan 50 persen dari total anggaran pertahanan sebesar Rp 64,4 triliun untuk alutsista harus diikuti dengan upaya penciptaan sebuah sistem pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di bidang pertahanan. Sistem pencegahan dini tindak pidana korupsi tersebut harus diadopsi secara komprehensif dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com