Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelembungan Harga Sukhoi

Kompas.com - 24/03/2012, 04:37 WIB

Dalam tataran praktik, Menteri Pertahanan melalui Keputusan Nomor KEP/07/M/I/2011 tentang pembentukan tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa (KP3B) Kementerian Pertahanan dan TNI yang dikeluarkan pada 6 Januari 2011 berupaya mengawasi pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan. Akan tetapi, bagaimanakah tingkat efektivitas dari kinerja tim yang berada di bawah sebuah kementerian jika pengadaan barang dan jasa yang diawasinya melibatkan sejumlah jabatan yang berada satu tingkat yang sama atau bahkan di atasnya?

Untuk itu, perlu diciptakan sebuah mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan industri pertahanan dan keamanan yang komprehensif dan sistemis. Di AS, misalnya, diterapkan kebijakan Local Commanders Open Door Policy, Commanding General Open Door Policy, Whistle Blowers Act, Hot Lines: Commanding General Hot-Line, Military Police Hot-line, Criminal Investigative Detachment Hot-line, dan the DOD Hot-line, serta NCO Support Channel.

Bagaimana dengan Indonesia? Meski Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Saksi dan Korban, tingkat efektivitas dari pelaksanaan UU tersebut masih menjadi pertanyaan. Lantas dapatkah keberadaan tim-tim di bawah sebuah kementerian cukup menjadi senjata ampuh untuk tindak pidana korupsi di bidang pertahanan?

Keberadaan KPK merupakan institusi yang bersifat reaktif, bukan preventif. Karena itu, pengaturan tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Keamanan (KKIP) yang bertugas mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan dan keamanan dalam RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan perlu dirumuskan secara komprehensif dan tegas sehingga mampu menciptakan sebuah sistem pengawasan yang melekat di bidang pertahanan dan keamanan.

Terpusat

Namun, sayangnya pengaturan KKIP dalam RUU tersebut bersifat terpusat. Struktur KKIP diketuai oleh wakil presiden dan wakilnya adalah menteri yang membidangi urusan pertahanan.

Keanggotaan utama KKIP terdiri dari menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara; menteri yang membidangi urusan perindustrian; menteri yang membidangi urusan riset dan teknologi; menteri yang membidangi urusan pendidikan; menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; menteri yang membidangi urusan keuangan; menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keanggotaan pendukung KKIP berasal dari unsur perguruan tinggi.

RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan tidak mengatur dengan jelas bagaimana mekanisme kerja KKIP dalam melakukan pengawasan hanya diserahkan melalui pembentukan peraturan presiden. Lantas bagaimana jika dalam sebuah kasus, penyimpangan pengadaan atau produksi dalam industri pertahanan dan keamanan terjadi karena tindakan penyimpangan tersebut diambil berdasarkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah UU?

Selain itu, RUU Industri Pertahanan Keamanan hanya mengatur tentang tugas KKIP dan tidak memberikan penegasan tentang kewenangan yang dimiliki KKIP. Apakah KKIP tidak akan menjadi macan ompong lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia? Karena itu, perlu dirumuskan secara tegas dan komprehensif tentang kewenangan serta mekanisme kerja KKIP sehingga dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah terjadinya korupsi di area tertutup bidang pertahanan.

Handrini Ardiyanti Sekretaris Tim Penelitian Industri Pertahanan dan Keamanan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com