JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, terbuka kemungkinan pihaknya menyelidiki keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus tersebut.
"Bisa penyidikan, bisa penyelidikan. Namun, nanti kita evaluasi kembali," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Selasa (13/3/2012).
Ia diminta tanggapannya soal tuntutan terhadap terdakwa kasus itu, Dadong Irbarelawan. Selain menuntut Dadong dihukum lima tahun penjara, tim jaksa penuntut umum juga menyimpulkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar.
Zulkarnain mengatakan, fakta persidangan tersebut akan dijadikan masukan bagi KPK untuk mengembangkan kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini. KPK akan mengevaluasi kembali fakta-fakta persidangan dan bukti yang ditemukan tim jaksa penuntut umum.
"Nanti kita evaluasi kembali fakta-fakta dan bukti-bukti apa yang ditemukan oleh JPU. Dari JPU akan kontak dengan penyidik dan penyelidik," ungkap Zulkarnain.
Dalam tuntutan Dadong yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2012), jaksa KPK, M Rum, menyampaikan, kesimpulan bahwa uang suap diperuntukkan untuk Muhaimin terungkap dari keterangan dan pembicaraan para saksi di persidangan. Hal itu, antara lain terungkap dalam transkrip pembicaraan telepon antara mantan tim asistensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Fauzi dan Ali Mudhori. KPK menyadap pembicaraan mereka dan mengungkapkannya di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.