JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat. Namun saat ini, hal tersebut belum direalisasikan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, penelusuran kasus tersebut tak semudah yang dibayangkan. Saat ini penyidik masih melihat perkembangan konstruksi hukum dalam kasus yang diramaikan oleh nyanyian Nazaruddin tersebut. "Kita dalami dulu konstruksi hukum dari kasusnya. Kita kan berdasarkan hukum positif yang ada. Ya kita laksanakan berdasarkan ketentuan hukum. Emang kayak goreng pisang," tutur Zulkarnaen di Kejaksaan Agung, Senin (12/3/2012).
Zulkarnaen belum dapat memastikan, kapan Anas akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. "Ya nanti-nanti, ya akan kita jadwalkan. Kita dalami kasus itu dulu," kata Zulkarnaen.
Sebelumnya diberitakan, kasus Hambalang mencuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bernyanyi pada media massa saat pelariannya dalam pengejaran KPK 2011 lalu. Ia menyebut Anas menggelontorkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai ketua umum dalam rapat koordinasi nasional partai yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
Uang itu, kata Nazaruddin, diperoleh Anas dari proyek Hambalang. Pengambilan uang proyek itu berasal dari PT Adhikarya, pelaksana proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Adi Saptinus, anggota staf dari perusahaan tersebut. Mantan anggota DPR itu mengaku tahu betul soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Nazaruddin juga menunjukkan fotokopi kuitansi yang menjadi bukti adanya uang 7 juta dollar AS tersebut. Uang tersebut, lanjutnya, dibagi-bagi kepada sekitar 325 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang memilih Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.