JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2012), kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, saksi ahli, dan saksi meringankan (adecharge).
"Rencananya ada saksi-saksi dari penyidik KPK dan saksi ahli dan saksi adecharge," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, melalui pesan singkat, Minggu (11/3/2012) malam. Namun, ia belum dapat memastikan apakah penyidik KPK akan dihadirkan tim jaksa penuntut umum kali ini.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta penyidik KPK bernama Sigit Haryono, Novel, dan Ahmad sebagai saksi verbalisan. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menilai penyidik KPK perlu bersaksi dalam persidangan untuk menjelaskan seputar pemeriksaan Nazaruddin dalam tahap penyidikan di KPK. Saat diperiksa di KPK, Nazaruddin mengaku tidak ditanya penyidik seputar tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.
Kemudian, kata Hotman, persidangan juga perlu mendengar soal prosedur pemeriksaan saksi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) dan Oktarina Furi (anggota staf keuangan Permai Grup) yang katanya dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih dalam persidangan sebelumnya meminta jaksa menghadirkan penyidik yang dimaksud. Sementara tim jaksa penuntut umum sempat menolak menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
Rufinus juga belum dapat menyebut siapa ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pagi ini. Demikian juga dengan nama-nama saksi meringankan yang diajukan pihak tim kuasa hukum.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) dan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah/DGI) terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.