JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, Kejaksaan Agung tak bisa memaksakan kehendak untuk tetap memeriksa Dian Anggraeni sebagai saksi dalam kasus yang menimpa suaminya, Dhana Widyatmika. Hal ini karena Dian menggunakan haknya sebagai istri Dhana sesuai dengan Pasal 168 huruf c dalam Kitab Hukum Acara Pidana, yang menunjukkan bahwa ia berhak untuk tidak memberikan kesaksian dan keterangan.
"Ditawarkan oleh penyidik sesuai ketentuan yang ada Pasal 168 KUHAP, di mana suami atau istri tersangka bisa mengundurkan diri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, atas penjelasan penyidik, saksi DA mengatakan menggunakan haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 168 huruf c," ujar Adi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Meski Dian tak bisa diperiksa sebagai saksi, proses penyidikan terhadap kasus Dhana tetap berjalan menggunakan keterangan saksi-saksi lainnya. "Jadi, bukan dilepas begitu saja, tapi memang ada hak yang melekat pada yang bersangkutan, sudah diatur secara tegas dalam KUHAP. Tapi yakin, penyidik akan mencari fakta hukum yang lain dari sumber yang lain pula," ungkap Adi.
Selain itu, penyidik memiliki strategi-strategi khusus untuk mendapatkan fakta kasus Dhana, meski itu bukan berasal dari keterangan Dian. Strategi itu digunakan mendapatkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan Dhana. Penyidik akan mengembangkan informasi tidak hanya dari istri tersangka, tetapi juga pihak-pihak lain.
Selama memasuki Gedung Jampidsus pagi hingga siang hari tadi, Dian tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski menggunakan haknya sesuai dengan aturan hukum, ia menyatakan siap memberikan keterangan, jika dibutuhkan oleh penyidik Kejagung. Padahal, Kejagung awalnya memanggil Dian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Dhana di Direktorat Jenderal Pajak dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Namun, dengan alasan pasal di atas, pemeriksaan batal dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.