Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Tak Jadi Saksi, Kasus Dhana Tetap Jalan

Kompas.com - 08/03/2012, 20:04 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, Kejaksaan Agung tak bisa memaksakan kehendak untuk tetap memeriksa Dian Anggraeni sebagai saksi dalam kasus yang menimpa suaminya, Dhana Widyatmika. Hal ini karena Dian menggunakan haknya sebagai istri Dhana sesuai dengan Pasal 168 huruf c dalam Kitab Hukum Acara Pidana, yang menunjukkan bahwa ia berhak untuk tidak memberikan kesaksian dan keterangan.

"Ditawarkan oleh penyidik sesuai ketentuan yang ada Pasal 168 KUHAP, di mana suami atau istri tersangka bisa mengundurkan diri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, atas penjelasan penyidik, saksi DA mengatakan menggunakan haknya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 168 huruf c," ujar Adi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Meski Dian tak bisa diperiksa sebagai saksi, proses penyidikan terhadap kasus Dhana tetap berjalan menggunakan keterangan saksi-saksi lainnya. "Jadi, bukan dilepas begitu saja, tapi memang ada hak yang melekat pada yang bersangkutan, sudah diatur secara tegas dalam KUHAP. Tapi yakin, penyidik akan mencari fakta hukum yang lain dari sumber yang lain pula," ungkap Adi.

Selain itu, penyidik memiliki strategi-strategi khusus untuk mendapatkan fakta kasus Dhana, meski itu bukan berasal dari keterangan Dian. Strategi itu digunakan mendapatkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan Dhana. Penyidik akan mengembangkan informasi tidak hanya dari istri tersangka, tetapi juga pihak-pihak lain.

Selama memasuki Gedung Jampidsus pagi hingga siang hari tadi, Dian tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Meski menggunakan haknya sesuai dengan aturan hukum, ia menyatakan siap memberikan keterangan, jika dibutuhkan oleh penyidik Kejagung. Padahal, Kejagung awalnya memanggil Dian untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Dhana di Direktorat Jenderal Pajak dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Namun, dengan alasan pasal di atas, pemeriksaan batal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com