JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan audit internal terkait kinerja dalam proses penanganan kasus yang ditangani KPK. Audit kinerja itu untuk menjawab tuduhan dari eksternal adanya kasus-kasus yang sengaja dihambat penanganannya.
"Apabila hasil audit ditemukan penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami pimpinan KPK tidak segan-segan melakukan penindakan yang tegas terhadap aparat kami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Abraham didampingi tiga pimpinan lain yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Rapat itu adalah lanjutan dari rapat yang digelar awal pekan ini.
Sebelumnya, KPK sempat dikritik banyak pihak, terutama politisi di DPR, dalam penanganan beberapa kasus. Kritikan itu muncul semasa kepemimpinan Busyro. Contohnya, terkait penanganan kasus bailout Bank Century yang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Abraham berjanji, jika hasil audit nantinya ditemukan pelanggaran yang masuk dalam kategori tindak pidana, pimpinan KPK akan meneruskan ke proses hukum.
Rencananya, Komisi III juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit kinerja di institusi penegak hukum, salah satunya KPK. Langkah itu untuk perbaikan proses penegakkan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.