Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Angelina agar Tidak Bohong

Kompas.com - 29/02/2012, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 sempat memperingatkan saksi Angelina Sondakh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, agar tidak menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan.

Hal itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih sebelum menanyakan kembali ke Angelina seputar percakapan BlackBerry Messenger (BBM) Angie (sapaan Angelina) dengan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

"Patut kami sampaikan, Pasal 22 di mana setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, maksimal pidana 12 tahun, denda paling sedikit Rp 15 juta, paling banyak Rp 60 juta," kata Dharmawati kepada Angelina.

Sedianya keterangan Angelina dikonfrontasi dengan keterangan Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan pagi ini. Namun, karena Rosa sakit, konfrontasi batal dilakukan. Meskipun demikian, majelis hakim tetap mengajukan pertanyaan kepada Angelina.

Hakim Dharmawati kemudian bertanya apakah Angelina tetap pada kesaksiannya dalam sidang 15 Februari 2012 lalu atau tidak. Saat bersaksi dalam sidang 15 Februari 2012 lalu, Angelina mengingkari sebagian besar keterangan Mindo Rosalina Manulang seputar percakapan BBM. Dia mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010.

Angie tetap pada keterangannya

Meskipun telah diperingatkan untuk tidak berbohong, Angelina menyatakan tetap pada keterangannya saat itu. Puteri Indonesia 2001 itu tetap mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. "Saya menggunakan BB (BlackBerry) akhir 2010," ucap Angelina.

Hakim Dharnawati lantas menyinggung soal foto Angelina dengan BlackBerry yang beredar di media. Foto yang diambil tahun 2009 itu ditunjukkan tim kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan 15 Februari 2011 lalu. "Gambar saudara megang BB dan mengakui itu gambar saudara pegang BB, itu diambil tahun 2009?" tanya Dharmawati.

"Foto itu benar foto saya, tapi itu bukan BlackBerry saya," jawab Angie.

Jaksa penuntut umum, Kadek Wiradana, lalu mengingatkan majelis hakim kalau bukti transkrip BBM Angelina-Rosa yang dimiliki jaksa tidak hanya memuat percakapan BlackBerry kedua wanita itu sebelum 2010. Ada juga transkrip percakapan BBM antara Angelina dan Rosa yang terjadi dari akhir 2010 hingga Februari 2011.

"Terhadap saksi Angelina Sondakh, terlupakan, Angelina itu sudah pakai BB akhir 2010, menurut transkrip percakapan kami, ada percakapan dari akhir 2010 sampai Februari 2011. Mohon majelis tegaskan apakah saksi ini melakukan percakapan dengan Mindo Rosalina Manulang dalam kurun waktu itu?" tanya jaksa Kadek.

Saat hakim menanyakan ke Angelina soal BBM 2010-2011 itu, Angelina tetap tidak mengakuinya. "Saya tidak pernah komunikasi dengan Rosa melalui BlackBerry," tegas Angie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com