JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 sempat memperingatkan saksi Angelina Sondakh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, agar tidak menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Hal itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih sebelum menanyakan kembali ke Angelina seputar percakapan BlackBerry Messenger (BBM) Angie (sapaan Angelina) dengan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
"Patut kami sampaikan, Pasal 22 di mana setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, maksimal pidana 12 tahun, denda paling sedikit Rp 15 juta, paling banyak Rp 60 juta," kata Dharmawati kepada Angelina.
Sedianya keterangan Angelina dikonfrontasi dengan keterangan Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan pagi ini. Namun, karena Rosa sakit, konfrontasi batal dilakukan. Meskipun demikian, majelis hakim tetap mengajukan pertanyaan kepada Angelina.
Hakim Dharmawati kemudian bertanya apakah Angelina tetap pada kesaksiannya dalam sidang 15 Februari 2012 lalu atau tidak. Saat bersaksi dalam sidang 15 Februari 2012 lalu, Angelina mengingkari sebagian besar keterangan Mindo Rosalina Manulang seputar percakapan BBM. Dia mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010.
Angie tetap pada keterangannya
Meskipun telah diperingatkan untuk tidak berbohong, Angelina menyatakan tetap pada keterangannya saat itu. Puteri Indonesia 2001 itu tetap mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. "Saya menggunakan BB (BlackBerry) akhir 2010," ucap Angelina.
Hakim Dharnawati lantas menyinggung soal foto Angelina dengan BlackBerry yang beredar di media. Foto yang diambil tahun 2009 itu ditunjukkan tim kuasa hukum Nazaruddin dalam persidangan 15 Februari 2011 lalu. "Gambar saudara megang BB dan mengakui itu gambar saudara pegang BB, itu diambil tahun 2009?" tanya Dharmawati.
"Foto itu benar foto saya, tapi itu bukan BlackBerry saya," jawab Angie.
Jaksa penuntut umum, Kadek Wiradana, lalu mengingatkan majelis hakim kalau bukti transkrip BBM Angelina-Rosa yang dimiliki jaksa tidak hanya memuat percakapan BlackBerry kedua wanita itu sebelum 2010. Ada juga transkrip percakapan BBM antara Angelina dan Rosa yang terjadi dari akhir 2010 hingga Februari 2011.
"Terhadap saksi Angelina Sondakh, terlupakan, Angelina itu sudah pakai BB akhir 2010, menurut transkrip percakapan kami, ada percakapan dari akhir 2010 sampai Februari 2011. Mohon majelis tegaskan apakah saksi ini melakukan percakapan dengan Mindo Rosalina Manulang dalam kurun waktu itu?" tanya jaksa Kadek.
Saat hakim menanyakan ke Angelina soal BBM 2010-2011 itu, Angelina tetap tidak mengakuinya. "Saya tidak pernah komunikasi dengan Rosa melalui BlackBerry," tegas Angie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.