Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Dimutasikan Sementara Ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta

Kompas.com - 28/02/2012, 15:43 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran belum ada surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung RI tentang status Dhana Widyatmika sebagai tersangka, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat mengambil sanksi pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

Untuk itu, rencananya Dhana akan dimutasikan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari tempat kerjanya sekarang yaitu Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, mengatakan bahwa langkah mutasi ini diambil untuk memudahkan pengawasan dan mencegah Dhana Widyatmika menghilang selama proses penyidikan.

Proses mutasi ini akan dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Sampai sekarang surat dari Kejaksaan Agung belum kami terima. Kalau surat itu sudah diterima, maka baru bisa ditentukan sanksinya," kata Djuli saat jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Mengenai proses mutasi, Djuli menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membuat surat mutasi. Diharapkan Rabu (29/2/2012) besok, surat mutasi Dhana Widyatmika sudah selesai dan proses pemindahannya dari UPPD Setiabudi ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sudah bisa dilaskanakan pada Kamis (1/3/2012).

Terkait dengan perintah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk segera memberhentikan yang bersangkutan, pihaknya mengungkapan hal tersebut dapat dilakukan jika surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung RI sudah diterima.

"Bisa saja seperti dipecat seperti yang pak gubernur bilang. Tapi kami masih tunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung dulu," ujarnya.

"Saat ini, kami akan mutasikan yang bersangkutan dulu agar mudah dalam pengawasannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com