JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau Pansus RUU Kamnas diminta tidak mengabaikan pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat terkait kritikan substansi RUU Kamnas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq secara terpisah, Selasa ( 28/2/2012 ). Keduanya dimintai tanggapan disahkannya Pansus RUU Kamnas dalam rapat paripurna hari ini.
Sebelumnya, Komisi I telah memutuskan mengembalikan RUU Kamnas ke Pemerintah lantaran banyak catatan kritis dari 12 organisasi terkait substansi RUU. Komisi I meminta agar pemerintah merevisi RUU itu tanpa ada batas waktu.
Priyo mengaku sependapat dengan keputusan Komisi I agar draf RUU dikembalikan ke pemerintah. Mengenai sikap DPR yang tetap membentuk Pansus, menurut Priyo, DPR harus menindaklanjuti keputusan badan musyawarah bahwa RUU Kamnas dibahas di Pansus dengan melibatkan Komisi I, II, dan III.
Menurut Priyo, bisa saja nantinya Pansus RUU Kamnas menyatakan senada dengan keputusan Komisi I. "Bisa saja dengan cara itu. Saya juga melihat draf itu banyak bolong-bolong," ucapnya.
Mahfudz mengatakan, "besarnya resistensi akan menjadi kendala ketika Pansus mengabaikan hasil-hasil kerja Komisi I."
Seperti diberitakan, berbagai pihak mengkritisi RUU Kamnas. Salah satunya, RUU Kamnas dinilai akan mengurangi tugas dan kewenangan Kepolisian. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengaku tak dapat menolak RUU itu lantaran bagian dari pemerintah. Timur hanya berharap Komisi III sebagai mitra Kepolisian ikut membahas RUU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.