Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP Kerobokan Kaji Ulang Pemindahan Napi

Kompas.com - 28/02/2012, 14:28 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR.KOMPAS.com - Rencana pemindahan narapidana secara besar-besaran di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar pascakerusuhan pekan lalu akan dikaji ulang. Pemindahan yang dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni di Lapas Kerobokan ini untuk sementara dihentikan.

"Pemindahan, sementara masih kita kaji ulang. Saya menunggu perintah atasan. Atasan yg lebih tahu," ujar Kalapas Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (28/2/2012).

Pengkajian ulang rencana pemindahan ini tak lepas dari situasi lapas yang sudah kembali kondusif, para pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM masih mempertimbangkan perlu tidaknya pemindahan narapidana. Saat ini penghuni Lapas Kerobokan tercatat 912 narapidana. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas Lapas Kerobokan yang hanya untuk 323 narapidana.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berencana memindahkan narapidana secara massal dengan alasan melebihi kapasitas, selain fasilitas lapas tersebut kini tak layak huni akibat kerusakan parah pasca kerusuhan. "Sesuai kebijakan pimpinan, untuk mengurangi kapasitas yang over. Nanti kita koordinasi dengan lapas-lapas seluruh Bali dan lapas-lapas terdekat, seperti di jatim," jelas Wiratna.

Belum diketahui sampai kapan proses pengkajian pemindahan napi ini rampung. Jika masalah lapas melebihi kapasitas ini tidak segera diselesaikan, dapat menimbulkan kerawanan seperti peristiwa kerusuhan pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com